Bismillah…
Malam ini saya membuka email dan mendapatkan informasi menarik mengenai penghargaan publikasi ilmiah dari LPDP. Sebuah informasi yang memberikan suasana segar bagi apresiasi para periset di Indonesia. Sebnarnya program semacam ini sudah dilakukan di beberapa PTN besar di Indonesia, termasuk di ITS tempat Istri saya menjadi dosen. Bahkan tahun lalu Istri sempat mendapatkan suntikan dana penghargaan dari paper yang kami kerjakan bersama.
Yang menarik adalah ada dua kriteria penghargaan dengan jumlah dana yang berbeda, yaitu jurnal dengan Impact Factor (IF) antara 5 sampai 10 dan di atas 10. Ditambah dengan jumlah sitasi minimal 10.
Cara ini saya pikir memberikan angin segar bagi para peneliti-peneliti muda maupun calon-calon peneliti seperti kami yang masih menjadi mahasiswa PhD. Dengan impact factor setinggi itu, saya pikir kualitas riset yang dihasilkan juga pasti kualitas riset tingkat dunia. Rekan saya Tomy Abuzairi yang sedang menyelesaikan PhD-nya di Hamamatsu-Jepang justru telah mempublikasikan hasil risetnya di jurnal dengan IF>6. Ini berita yang sangat baik untuk iklim riset di Indonesia.
Berikut info lengkapnya yang saya ambil dari sini.
PENGHARGAAN PUBLIKASI ILMIAH INTERNASIONAL | |||||||||||
Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional merupakan salah satu bentuk penganugerahan kepada periset atau kelompok periset yang telah berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal internasional yang terindeks lembaga profesional. Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional ditujukan untuk artikel ilmiah yang bertema strategis terkait dengan pengembangan khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. | |||||||||||
Tujuan dari Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional adalah: | |||||||||||
1. | memberikan penghargaan kepada periset dan/atau kelompok periset yang berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal internasional (yang terindeks Scopus dan Thomson Reuters). | ||||||||||
2. | dalam jangka panjang, dapat memacu periset Indonesia untuk menulis di jurnal-jurnal internasional yang pada akhirnya meningkatkan jumlah publikasi ilmiah internasional dari periset Indonesia. | ||||||||||
PERSYARATAN DAN KRITERIA | |||||||||||
Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional diberikan kepada individu/kelompok periset dengan nilai penghargaan yang diatur secara peringkat (ranking) terhadap pemenuhan kriteria penilaian artikel ilmiah sebagai berikut: | |||||||||||
1. | 5 ≤ impact factor < 10 dan sitasi ≥ 10, nilai penghargaan sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah); dan | ||||||||||
2. | Impact factor ≥ 10 dan sitasi ≥ 10, nilai penghargaan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). | ||||||||||
Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional akan diberikan kepada individu/kelompok periset yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||||||||||
1. | Memiliki artikel ilmiah yang telah diterbitkan di jurnal internasional terindeks Scopus dan/atau Thomson Reuters (berstatus published) dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir; | ||||||||||
2. | Artikel ilmiah yang diusulkan ditulis dalam bahasa PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Cina, atau Arab); | ||||||||||
3. | Artikel ilmiah yang diusulkan bukan merupakan bagian dari tesis atau disertasi; | ||||||||||
4. | Artikel ilmiah yang diusulkan memuat nama institusi Indonesia (baik sebagai alamat/asal/almamater pengusul ataupun institusi pendukung/obyek riset); | ||||||||||
5. | Pengusul merupakan penulis utama (bagi kelompok periset); | ||||||||||
6. | Pengusul diperbolehkan mengajukan lebih dari satu artikel ilmiah; dan | ||||||||||
7. | Pengusul diperbolehkan menerima lebih dari satu penghargaan setiap tahun (apabila memenuhi persyaratan dan kriteria penilaian). | ||||||||||
Kriteria penilaian Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional diatur sebagai berikut: | |||||||||||
1. | Artikel ilmiah yang diusulkan sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni pengusul; | ||||||||||
2. | Artikel ilmiah bebas dari plagiarisme yang dituangkan dalam surat pernyataan; | ||||||||||
3. | Peringkat/mutu jurnal yang menerbitkan artikel ilmiah (terindeks Scopus dan Thomson Reuters) sesuai kriteria penilaian; dan | ||||||||||
4. | Substansi artikel ilmiah mencerminkan adanya kontribusi terhadap pengembangan khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. | ||||||||||
TATA CARA DAN WAKTU PELAKSANAAN | |||||||||||
Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional dilaksanakan berdasarkan langkah-langkah sistematis sebagai berikut: | |||||||||||
1. | Penyampaian informasi mengenai Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. | ||||||||||
2. | Usulan keikutsertaan dalam Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional LPDP (SI Pensel P2II LPDP), dengan mengunggah (upload): | ||||||||||
a. | Artikel ilmiah; | ||||||||||
b. | Bukti impact factor jurnal ilmiah (print screen); | ||||||||||
c. | Bukti jumlah sitasi artikel ilmiah (print screen); dan | ||||||||||
d. | Surat pernyataan bebas plagiarisme bermaterai cukup (sebagaimana diatur dengan format penulisan pada Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini). | ||||||||||
3. | Setiap artikel ilmiah yang masuk akan diseleksi dan diperingkat (diranking) berdasarkan kriteria penilaian. | ||||||||||
4. | Seleksi penerima/pemenang Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tim independen yang ditetapkan (ditugaskan) oleh Direktur Utama LPDP. | ||||||||||
5. | Penerima/pemenang Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional ditetapkan oleh Direktur Utama LPDP atas usul Direktur yang membidangi pendanaan riset dengan mempertimbangkan rekomendasi tim independen. | ||||||||||
6. | Pengumuman hasil seleksi disampaikan secara on-line dan/atau surat pemberitahuan. | ||||||||||
7. | Hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. | ||||||||||
Pengaturan mengenai batas waktu seleksi ditetapkan dua kali per tahun, dengan periode pendaftaran dan penilaian serta tanggal pengumuman penerima/pemenang Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional sebagai berikut: | |||||||||||
|
|||||||||||
KETENTUAN LAIN | |||||||||||
Ketentuan lain dalam Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional diatur sebagai berikut: | |||||||||||
1. | Originalitas judul dan substansi artikel ilmiah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengusul. | ||||||||||
2. | Dalam hal terjadi tuntutan kepada pengusul dari pihak lain, maka LPDP terbebas dan terlepas dari segala tuntutan tersebut. | ||||||||||
3. | Pemberian Penghargaan Publikasi Ilmiah Internasional di luar ketentuan pedoman ini harus berdasarkan penugasan dan/atau persetujuan secara tertulis dari Dewan Penyantun Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. |
nice informations…i hope its cant be a good moment to how to get scholarship…
Sayangnya, paper yang kita publish selama S3 tidak bisa diajukan. Karena ada syarat: Artikel ilmiah yang diusulkan bukan merupakan bagian dari tesis atau disertasi. Tapi selain LPDP, dari DIKTI sepertinya ada insentif serupa seperti ini. Dulu pernah ngobrol dengan salah satu penerima insentif paper dari DIKTI. Besarannya juga sama, 30 jt. Semoga nanti di Indonesia bisa ikut berkontribusi menyumbang paper ber-IF >5. Aamiin.. 🙂