Bismillah..
Saya mendapatkan beberapa pertanyaan terkait kapan BPP LN DIKTI release? saya bukan perwakilan DIKTI tetapi meyakini akan release sekitar Februari 2015. Betul dugaan saya, BPP LN DIKTI 2015 akhirnya di buka. Untuk yang mau mencari panduannya silahkan ke situs disini.
Sebelum saya melampirkan tulisan tentang BPP LN 2014 yang sudah saya tulis secara komprehensive di sini, saya akan menulis beberapa perubahan yang dilakukan DIKTI untuk 2015 yang menurut saya ini sebuah langkah yang sangat baik. Oh ya, sebagai informasi, penerima BPP LN DIKTI sejak 2014 SUDAH TIDAK MENGALAMI KETERLAMBATAN lagi. Alhamdulillah saat ini pengelolaannya lebih baik dari sebelumnya,
Berikut ada perubahan-perubahan di 2015.
1. Tidak membutuhkan LoA
Sebagai informasi, sebelumnya syarat LoA ini menjadi mutlak untuk diterima sebagai awardee BPP LN DIKTI. Namun kali ini dipisahkan dalam 2 kategori, yaitu Kategori 1 dan Kategori 2, kategori 1 adalah untuk yang sudah mendapatkan LoA dari kampus yang telah bekerjasama dengan DIKTI maupun Universitas di Indonesia (lihat panduan). Sedangkan kategori 2 untuk dosen yang hendak melamar LoA dari kampus-kampus yang ada di lampiran 3 (Banyak pilihan kampus, silahkan cek di panduan). Ini memberi sinyal positif bagi para dosen yang gamang dengan LoA.
2. Syarat IELTS/TOEFL dinaikkan untuk English Speaking Country
Jika sebelumnya syarat IELTS/TOEFL disamakan untuk semua negara, saat ini yang menuju English Speaking Country, minimalnya adalah 6.0 (IELTS) atau 550 (untuk ITP), sedangkan non-English Speaking Country masih seperti tahun 2014 yaitu 6.0 9IELTS) dan 500 (TOEFL ITP).
3. Kriteria sebagai DOSEN TETAP
Ada 3 kriteria yang baru di tahun 2015, yaitu:
- Memiliki NIDN
- Memiliki NIP
- Jika tidak memiliki NIDN/NIPÂ pada bidang keilmuan tertentu tetapi memiliki masa kerja minimal 5 tahun serta berusia antara 27 sampai 50 tahun, maka dosen tersebut boleh mendaftar BPP LN DIKTI
Saya masih menanyakan poin ke-3 ini kepada DIKTI. Semoga ada penjelasan yang lebih jelas terkait poin nomor 3.
4. Tunjangan keluarga
Berikut yang bertanya tentang besarnya tunjangan keluarga. Ternyata prediksi saya juga benar, mereka menggunakan standar LPDP:
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) hanya memberikan tunjangan keluarga kepada karyasiswa BPP-LN setelah yang bersangkutan menempuh paling kurang 2 (dua) semester di tempat studi, dan sudah lulus kandidasi (dengan kondisi penelitiannya sudah well-established);
- Besarnya tunjangan keluarga yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), yaitu:
- Untuk istri/suami yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima karyasiswa;
- Untuk seorang anak yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima karyasiswa;
- Jika suami dan istri mendapatkan beasiswa Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada satu anak;
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) TIDAK memberikan tunjangan keluarga kepada anak kedua dan berikutnya jika dibawa serta;
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) TIDAK memberikan bantuan asuransi kesehatan kepada anggota keluarga yang dibawa, mau pun biaya perjalanan pergi/pulang;
- Tunjangan keluarga diberikan setelah semester ke-2 dihitung sejak kedatangan keluarga-inti, dan dihentikan ketika keluarga-inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke-6);
- Permohonan untuk membawa keluarga-inti harus disampaikan oleh karyasiswa terkait kepada perguruan tinggi asal. Perguruan tinggi asal yang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswa yang dimaksud. Ijin dan permohonan tersebut dialamatkan kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), dan dikirimkan secara daring (on-line) melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id ;
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen: surat nikah yang sah, dan kartu keluarga.
Untuk yang mau mengetahui detail pendaftaran BPPLN, baca tulisan saya berikut yang ditulis pada bulan Mei 2014:
Baca lebih lanjut →